Senin, 19 Oktober 2015

MBATIK BATIK


Museum Batik Pekalongan didirikan sejak 34 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 18 Juli 1972 atas inisiatif Pemerintah Daerah Pekalongan yang merasa takut akan hilangnya nilai-nilai filosofis yang ada pada motif batik, akibat munculnya industri-industri kerajinan batik yang hanya mementingkan segi bisnis saja.
Pada saat didirikan, terdapat 90 buah karya seni batik yang mempunyai nilai seni dan filosofis yang cukup tinggi yang diperoleh dari sumbangan para pengusaha batik yang ada di Pekalongan, Tegal, Cirebon, Banyumas, Surakarta, bahkan Yogyakarta. Museum Batik itu sendiri diresmikan oleh Bapak Teguh yang menjabat sebagai Walikota Pekalongan pada tahun 1972. Pada saat itu Museum Batik Pekalongan terletak di jalan Majapahit bersebelahan dengan gedung DPR dan pada tanggal 12 Juli 2006 Museum Batik Pekalongan dipindahkan di dekat lapangan Jetayu Pekalongan dan telah diresmikan oleh Bapak Walikota.
Pendirian museum itu bertujuan untuk melestarikan batik-batik kuno dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Pekalongan akan motif-motif baik yang ada di daerah pulau Jawa yang merupakan daerah di Indonesia yang memiliki pengetahuan teknik-teknik membatik.
Ciri khas dan identitas batik Indonesia sebagai pembeda dari batik negara lain adalah logo batikmark “batik INDONESIA” dengan hak cipta nomor 034100 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor. 74/M-IND/PER/2007 tertanggal 18 September 2007 tentang penggunaan batikmark “batik INDONESIA” pada batik buatan Indonesia dalam pasal 5 ayat (1) butir b menyebutkan batik memiliki ukuran, sifat mengkerut, tahan gosok warna, dan tahan luntur warna terhadap pencucian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai acuan dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Nomor 71/IKM/KEP/9/2009 tertanggal 7 september 2009 tentang petunjuk teknis penggunaan batikmark “batik INDONESIA” pada batik buatan Indonesia dalam lampiran bab III, yaitu tatacara memperoleh sertifikat batikmark “batik INDONESIA” ayat 2 bahwa pengujian batik mengacu pada Standar Nasional Indonesia dilakukan oleh Balai Besar Kerajian dan Batik Yogyakarta.
United Nations Education Social and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik sebagai bentuk budaya bukan tak warisan manusia atau UNESCO representative list of intengible cultural heritage of humanity. Proses peresmian batik sebagai warisan budaya tak benda itu berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.Berawal pada 3 September 2008 yang kemudian Diterima secara resmi oleh UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009. Upaya mengusulkan batik kepada UNESCO sebagai warisan budaya dunia telah melalui proses cukup panjang dan rumit karena harus memenuhi persyaratan dari badan dunia tersebut, di antaranya menyiapkan naskah akademik tentang batik, memiliki masyarakat pecinta batik dan pemerintah mendukung usulan tersebut.

Semoga batik tetap maju. Jayalah Indonesiaku!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar