Senin, 19 Oktober 2015

BUDAYA


Dalam literatur antropologi terdapat tiga istilah kebudayaan yaitu culture, civilization, dan kebudayan. Cultur berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Cultura (kata kerjanya colo, colere), yaitu memelihara, mengerjakan, atau mengolah. Atas dasar arti yang kandung katanya, maka kebudayaan dimaknai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat istiadat, dan berarti pula kegiatan ( usaha), batin ( akal, dsb) untuk menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan.
Sedangkan menurut Sutan Takdir Alisyahbana, kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda seperti pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat dan segala kecakapan lain, yang diperbolehkan manusia sebagai anggota masyarakat. Dan masih ada beberapa pengertian menurut Sutan Takdir Ali Syahbana:
1.      Kebudayaan adalah warisan sosial atau tradisi
2.      Kebudayaan adalah cara, aturan, dan jalan hidup manusia.
3.      Kebudayaan adalah penyesuaian manusia terhadap alam sekitarnya dan cara-cara menyelesaikan persoalan.
4.      Kebudayaan adalah hasil perbuatan atau kecerdasan manusia.
5.      Kebudayaan adalah hasil pergaulan atau perkumpulan manusia.
Selo Soemardjan dan Sulaiman Soemardi juga mendefinisikan bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dimana rasa yang meliputi jiwa manusia, mewujudkan segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti yang luas. Cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir orang-orang yang hidup bermasyarakat yang antara lain menghasilakn filsafat serta ilmu pengetahuan. Rasa dan cinta dinamakan pula kebudayaan rohaniah (spiritual atau immaterial culture).
Biasanya, kebudayan masyarakat yang telah mencapai taraf perkembangan dan taraf teknologi yang tinggi disebut peradaban (civilization). Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atas unsur-unsur besar dan unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari satu keutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur-unsur kebudayaan menurut pandangan Malinowski adalah sebagai berikut :
1.      Sistem norma yang memungkinkan terjadinya kerjasama antara para anggota masyarakat dalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
2.      Organisasi ekonomi.
3.      Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan ( keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama ).
4.      Organisasi kekuatan.
Sedangkan menurut Selo Soemarjan dan Soelaiman Soemardi, mengajukan empat unsur kebudayaan yaitu technological equipment (alat-alat teknologi ), economic system ( sistem ekonomi ), family ( keluarga ), dan political control ( kekuasaan politik ).
Disamping itu, terdapat unsur-unsur kebudayaan yang bersifat universal (cultural universal) yang diuraikan oleh Soerjono Soekanto. Tujuh Unsur yang dianggap sebagai Cultural Universal, yakni:
1.      Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, dan alat-alat transportasi).
2.      Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, dan sistem distribusi).
3.      Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi, politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan).
4.      Bahasa (lisan dan tulisan).
5.      Kesenian (seni rupa, seni suara, dan seni gerak).
6.      Sistem pengetahuan.
7.      Religi (sistem kepercayaan).
Manusia bagaimanapun hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. Kebiasaan pribadi disebut habit. Habit yang dijadikan kebisasan seseorang, kemudian dijadikan dasar hubungan antara orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan itu semuanya menimbulkan norma dan kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat dinamakan adat-istiadat (custom). Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum disebut Hukum Adat.
Kebudayaan yang merupakan suatu kaidah atau aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat akan memiliki fungsi apabila anggota masyarakat masih menerimanya sebagai petunjuk perilaku yang pantas. Demikian yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. Maka kebudayaan berfungsi sebagai identitas bagi suatu kelompok masyarakat termasuk aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat itu.


Ada yang ingin menambahkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar