Dalam
literatur antropologi terdapat tiga istilah kebudayaan yaitu culture, civilization,
dan kebudayan. Cultur berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Cultura
(kata kerjanya colo, colere), yaitu memelihara, mengerjakan, atau
mengolah. Atas dasar arti yang kandung katanya, maka kebudayaan dimaknai segala
daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia, kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan
penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat
istiadat, dan berarti pula kegiatan ( usaha), batin ( akal, dsb) untuk
menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan.
Sedangkan
menurut Sutan Takdir Alisyahbana, kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks
yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda seperti pengetahuan, kepercayaan,
seni, hukum, moral, adat istiadat dan segala kecakapan lain, yang diperbolehkan
manusia sebagai anggota masyarakat. Dan masih ada beberapa pengertian menurut
Sutan Takdir Ali Syahbana:
1.
Kebudayaan adalah warisan sosial
atau tradisi
2.
Kebudayaan adalah cara, aturan,
dan jalan hidup manusia.
3.
Kebudayaan adalah penyesuaian
manusia terhadap alam sekitarnya dan cara-cara menyelesaikan persoalan.
4.
Kebudayaan adalah hasil perbuatan
atau kecerdasan manusia.
5.
Kebudayaan adalah hasil pergaulan
atau perkumpulan manusia.
Selo
Soemardjan dan Sulaiman Soemardi juga mendefinisikan bahwa kebudayaan adalah
semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dimana rasa yang meliputi jiwa
manusia, mewujudkan segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang perlu
untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti yang luas. Cipta
merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir orang-orang yang hidup
bermasyarakat yang antara lain menghasilakn filsafat serta ilmu pengetahuan.
Rasa dan cinta dinamakan pula kebudayaan rohaniah (spiritual atau immaterial
culture).
Biasanya,
kebudayan masyarakat yang telah mencapai taraf perkembangan dan taraf teknologi
yang tinggi disebut peradaban (civilization).
Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atas unsur-unsur besar dan
unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari satu keutuhan yang tidak dapat
dipisahkan. Unsur-unsur kebudayaan menurut pandangan Malinowski adalah sebagai
berikut :
1.
Sistem norma yang memungkinkan
terjadinya kerjasama antara para anggota masyarakat dalam upaya menguasai alam
sekelilingnya.
2.
Organisasi ekonomi.
3.
Alat-alat dan lembaga atau petugas
pendidikan ( keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama ).
4.
Organisasi kekuatan.
Sedangkan menurut
Selo Soemarjan dan Soelaiman Soemardi, mengajukan empat unsur kebudayaan yaitu technological equipment (alat-alat
teknologi ), economic system ( sistem
ekonomi ), family ( keluarga ), dan political control ( kekuasaan politik ).
Disamping
itu, terdapat unsur-unsur kebudayaan yang bersifat universal (cultural universal) yang diuraikan oleh
Soerjono Soekanto. Tujuh Unsur yang dianggap sebagai Cultural Universal, yakni:
1.
Peralatan dan perlengkapan hidup
manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi,
dan alat-alat transportasi).
2.
Mata pencaharian hidup dan sistem
ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, dan sistem distribusi).
3.
Sistem kemasyarakatan (sistem
kekerabatan, organisasi, politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan).
4.
Bahasa (lisan dan tulisan).
5.
Kesenian (seni rupa, seni suara,
dan seni gerak).
6.
Sistem pengetahuan.
7.
Religi (sistem kepercayaan).
Manusia
bagaimanapun hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri.
Kebiasaan pribadi disebut habit. Habit yang dijadikan kebisasan
seseorang, kemudian dijadikan dasar hubungan antara orang tertentu sehingga
tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan itu semuanya
menimbulkan norma dan kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya pada suatu saat dinamakan adat-istiadat (custom). Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum disebut Hukum
Adat.
Kebudayaan
yang merupakan suatu kaidah atau aturan yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat akan memiliki fungsi apabila anggota masyarakat masih menerimanya
sebagai petunjuk perilaku yang pantas. Demikian yang dikemukakan oleh Soerjono
Soekanto. Maka kebudayaan berfungsi sebagai identitas bagi suatu kelompok
masyarakat termasuk aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat itu.
Ada yang ingin menambahkan?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar